Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
Surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal sebagai berikut:
a. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat mengajukan permohonan pembatalan surat tanda terdaftar Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
