Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal sebagai berikut: a. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat mengajukan permohonan pembatalan surat tanda terdaftar Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda