Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 19 /POJK.04/2020 TENTANG BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
PERMOHONAN PENDAFTARAN BANK UMUM SEBAGAI WALI AMANAT
(tempat), (tanggal, bulan) 20...
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat.
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Wali Amanat. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan data sebagai berikut:
1. Nama pemohon :
………………………………..
2. Alamat pemohon :
………………………………..
………………………………..
(nama jalan & nomor) ................................... -�����
(kota & kode pos)
3. Nama Bank Umum :
………………………………..
4. Nomor Pokok Wajib Pajak :
………………………………..
5. Alamat Bank Umum :
………………………………..
………………………………..
(nama jalan & nomor) ................................... -����� (kota & kode pos)
6. Nomor telepon & faksimile :
………………………………..
7. Nomor Izin Usaha :
………………………………..
8. Nomor dan tanggal pengesahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
………………………………..
Melengkapi permohonan ini, kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi anggaran dasar;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
3. fotokopi izin usaha sebagai Bank Umum;
4. pedoman operasional tentang kegiatan Wali Amanat;
5. data anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah meliputi:
a. daftar nama;
b. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
d. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6. data pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di
bidang perwaliamanatan, meliputi:
a. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
d. fotokopi bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
e. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing perusahaan; dan
f. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir.
7. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
8. pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan;
9. surat pernyataan anggota direksi yang menyatakan bahwa administrasi kegiatan Wali Amanat terpisah dari kegiatan bank lainnya;
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Pemohon
meterai
................................................
(nama jelas)
LAPORAN WALI AMANAT Laporan Tengah Tahunan / Tahunan *)
Nama Wali Amanat : .............
1. Obligasi dan/atau Sukuk yang Diwaliamanatkan No Emiten Nama Obligasi dan/atau Sukuk Tanggal Emisi Tanggal Jatuh Tempo Nilai Outstanding Persentase Hubungan Kredit Pembayaran Bunga/Imbal Hasil Konversi
1. PT. .....
*) sesuai jenis laporan
2. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Emiten yang Diwaliamanatkan No Emiten Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Emiten
1. PT. .....
.........., ...............20.........
PT .............
...................
(Nama Lengkap & Jabatan)
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Koreksi Anda
