Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan pendaftaran tidak lengkap; atau b. permohonan pendaftaran ditolak karena tidak memenuhi persyaratan; (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggap telah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda