Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Emiten.
(2) Hubungan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk transaksi:
a. penempatan atau penanaman dana Bank Umum sebagai Wali Amanat kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari Emiten yang diwaliamanati; dan
b. rekening administratif.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak penandatanganan Kontrak Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
Koreksi Anda
