Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat permohonan pembatalan surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. keterangan mengenai alasan permohonan pembatalan; b. surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat dari Otoritas Jasa Keuangan; c. bukti pengumuman rencana pembatalan surat tanda terdaftar paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; dan d. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berserta bukti pendukung.
Koreksi Anda