Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang telah terdaftar sebagai Wali Amanat di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menaati pedoman operasional kegiatan perwaliamanatannya;
c. menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
1. laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah periode pelaporan; dan
2. laporan tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode pelaporan,
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Laporan Wali Amanat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
d. menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut;
e. menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diangkatnya Wali Amanat baru yang paling sedikit memuat:
1. alasan penggantian; dan
2. nama Wali Amanat baru.
f. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh kewajiban penyampaian laporan yang terkait dalam Kontrak Perwaliamanatan;
g. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, huruf i, dan huruf j, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan disertai dengan dokumen pendukung; dan
h. mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang menggunakan jasa Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat paling singkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak seluruh kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi.
(2) Laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar;
b. pembayaran pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dikonversikan menjadi saham, jika terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dikonversikan menjadi saham;
d. persentase hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, jika terdapat hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati; dan
e. pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Wali Amanat terhadap Emiten.
(3) Laporan tahunan mengenai kegiatan Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar;
b. pembayaran pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah dikonversikan menjadi saham, jika terdapat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dikonversikan menjadi saham;
d. persentase hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, jika terdapat
hubungan kredit dan/atau pembiayaan dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati; dan
e. pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Wali Amanat terhadap Emiten.
(4) Catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang wajib diadministrasikan, disimpan, dan dipelihara meliputi:
a. Kontrak Perwaliamanatan;
b. kontrak yang berkaitan dengan pemberian jaminan dan bukti pemilikan atau penguasaan atas harta yang dijaminkan;
c. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar dan yang telah dilunasi;
d. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap Emiten termasuk tindakan yang dilakukan oleh Wali Amanat karena tidak dipenuhinya persyaratan Kontrak Perwaliamanatan;
e. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
f. catatan, risalah, dan/atau laporan mengenai jumlah dan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dapat dikonversikan menjadi saham;
g. daftar Emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat; dan
h. pedoman operasional Wali Amanat.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf g jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan
dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(8) Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik.
(10) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
