Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pembatalan surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a:
a. surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Bank Umum yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat di pasar modal sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat.
Koreksi Anda
