Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
2. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Perusahaan dan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
4. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai etika.
11. Tingkat Kesehatan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
12. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran Pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN TERHADAP PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan.
(2) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan dan kepengurusan;
b. penyelenggaraan usaha;
c. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana;
d. penilaian Tingkat Kesehatan;
e. penetapan status pengawasan;
f. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;
g. pelaporan;
h. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
Pasal 5
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui analisis atas:
a. laporan berkala, laporan insidental, dan/atau laporan lainnya yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. informasi lainnya.
Pasal 6
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui Pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan.
(2) Pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank.
(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja audit internal.
(2) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam standar pelaksanaan satuan kerja audit internal yang paling sedikit mencakup hal yang diatur dalam standar profesional audit internal.
(3) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya, metodologi, perangkat, dan teknik audit yang memadai.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan rekomendasi kepada Perusahaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
(1) Satuan kerja audit internal bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
(2) Dalam melaksanakan tugas, satuan kerja audit internal menyampaikan laporan kepada direktur utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan salinannya kepada Dewan Komisaris, komite audit, dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(4) Dalam hal tertentu, satuan kerja audit internal dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
Pasal 23
(1) Satuan kerja audit internal mempunyai wewenang:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
c. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal;
e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; dan
f. wewenang lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal.
(2) Tugas satuan kerja audit internal terdiri atas:
a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan
e. tugas lainnya.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. pembatalan persetujuan; dan/atau
e. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf c, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
d. memberikan rekomendasi tertentu kepada pemegang saham.
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan.
(2) Dalam hal Perusahaan membuka atau menutup kantor di luar kantor pusat, Perusahaan wajib melaporkan pembukaan atau penutupan kantor di luar kantor pusat secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan.
(1) Perusahaan wajib mempunyai susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi:
a. keuangan, administrasi, dan akuntansi;
b. pemasaran, Pembiayaan, dan investasi;
c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan;
d. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. layanan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
g. pengendalian fraud.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
(3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang memiliki keahlian di bidang Pembiayaan Infrastruktur dan Pembiayaan proyek.
(6) Perusahaan dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung paling sedikit sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan.
(2) Dalam hal Perusahaan membuka atau menutup kantor di luar kantor pusat, Perusahaan wajib melaporkan pembukaan atau penutupan kantor di luar kantor pusat secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan.
(1) Perusahaan wajib mempunyai susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi:
a. keuangan, administrasi, dan akuntansi;
b. pemasaran, Pembiayaan, dan investasi;
c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan;
d. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. layanan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
g. pengendalian fraud.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
(3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik.
(4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang memiliki keahlian di bidang Pembiayaan Infrastruktur dan Pembiayaan proyek.
(6) Perusahaan dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung paling sedikit sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 9
(1) Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang pelaksanaannya wajib melalui UUS.
(2) Perusahaan wajib mengalokasikan modal kerja bagi UUS yang disisihkan secara terpisah.
(3) UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. melakukan pembukuan secara terpisah;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang DPS yang telah memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
c. mempunyai pimpinan UUS yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
2. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama;
3. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah; dan
4. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan, dan
d. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 10
(1) Perusahaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penutupan UUS dilarang merugikan kepentingan debitur dan kreditur.
(3) Dalam penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan:
a. memberitahukan rencana penutupan UUS kepada debitur dan kreditur;
b. menyampaikan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan kreditur;
c. menyelesaikan keberatan dari debitur dan kreditur, apabila terdapat keberatan dari debitur dan kreditur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyelesaikan hak dan kewajiban UUS yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
(5) Untuk memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. rancangan akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
b. alasan penutupan UUS;
c. daftar penyaluran Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang telah dilakukan disertai dengan informasi nama debitur, nominal berdasarkan Prinsip Syariah yang diterima, dan jangka waktu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; dan
d. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diterima secara lengkap.
(2) Dalam memproses permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
dan
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana penutupan UUS.
(7) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan atas rencana penutupan UUS secara tertulis kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan atas rencana penutupan UUS secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.
Pasal 12
Setelah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS;
b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS;
c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan
d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.
Pasal 13
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penutupan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diselesaikan.
(2) Pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan mengenai pemberian izin pembentukan UUS;
b. laporan posisi keuangan UUS terakhir;
c. bukti pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; dan
e. surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban UUS telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan dan gugatan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Perusahaan.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan penelitian atas laporan pelaksanaan rencana penutupan UUS; dan
b. MENETAPKAN keputusan pencabutan izin pembentukan UUS.
(1) Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang pelaksanaannya wajib melalui UUS.
(2) Perusahaan wajib mengalokasikan modal kerja bagi UUS yang disisihkan secara terpisah.
(3) UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. melakukan pembukuan secara terpisah;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang DPS yang telah memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
c. mempunyai pimpinan UUS yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
2. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama;
3. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah; dan
4. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan, dan
d. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 10
(1) Perusahaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penutupan UUS dilarang merugikan kepentingan debitur dan kreditur.
(3) Dalam penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan:
a. memberitahukan rencana penutupan UUS kepada debitur dan kreditur;
b. menyampaikan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan kreditur;
c. menyelesaikan keberatan dari debitur dan kreditur, apabila terdapat keberatan dari debitur dan kreditur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyelesaikan hak dan kewajiban UUS yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
(5) Untuk memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. rancangan akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
b. alasan penutupan UUS;
c. daftar penyaluran Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang telah dilakukan disertai dengan informasi nama debitur, nominal berdasarkan Prinsip Syariah yang diterima, dan jangka waktu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; dan
d. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diterima secara lengkap.
(2) Dalam memproses permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
dan
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana penutupan UUS.
(7) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan atas rencana penutupan UUS secara tertulis kepada Perusahaan.
(8) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan atas rencana penutupan UUS secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.
Pasal 12
Setelah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS;
b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS;
c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan
d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.
Pasal 13
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penutupan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diselesaikan.
(2) Pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan oleh Direksi dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan mengenai pemberian izin pembentukan UUS;
b. laporan posisi keuangan UUS terakhir;
c. bukti pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; dan
e. surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban UUS telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan dan gugatan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Perusahaan.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan penelitian atas laporan pelaksanaan rencana penutupan UUS; dan
b. MENETAPKAN keputusan pencabutan izin pembentukan UUS.
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) Perusahaan wajib memiliki Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap anggota Direksi berdomisili di INDONESIA.
(4) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara pada perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(5) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang pembiayaan infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris atau yang setara pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
Pasal 15
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika:
a. anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang
Pembiayaan Infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris;
dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris.
Pasal 16
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah melalui pembentukan UUS, Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota DPS.
(2) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan lainnya.
BAB 1
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) Perusahaan wajib memiliki Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap anggota Direksi berdomisili di INDONESIA.
(4) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara pada perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(5) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Direksi tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang pembiayaan infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris atau yang setara pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi.
Pasal 15
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen.
(3) Perusahaan wajib memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika:
a. anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang
Pembiayaan Infrastruktur, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris;
dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris.
Pasal 16
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah melalui pembentukan UUS, Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota DPS.
(2) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib memastikan DPS tidak melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan lainnya.
Pasal 17
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS.
(2) Untuk menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai faktor serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
BAB 2
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS.
(2) Untuk menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai faktor serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
Pasal 18
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Perusahaan.
(2) Penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 19
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
(2) Hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 20
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan hasil penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa
keuangan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB 3
Penilaian Kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Perusahaan.
(2) Penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 19
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
(2) Hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 20
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan hasil penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa
keuangan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja audit internal.
(2) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam standar pelaksanaan satuan kerja audit internal yang paling sedikit mencakup hal yang diatur dalam standar profesional audit internal.
(3) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya, metodologi, perangkat, dan teknik audit yang memadai.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan rekomendasi kepada Perusahaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
(1) Satuan kerja audit internal bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
(2) Dalam melaksanakan tugas, satuan kerja audit internal menyampaikan laporan kepada direktur utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan salinannya kepada Dewan Komisaris, komite audit, dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(4) Dalam hal tertentu, satuan kerja audit internal dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
Pasal 23
(1) Satuan kerja audit internal mempunyai wewenang:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
c. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris, komite audit, dan DPS;
d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal;
e. mengikuti rapat yang bersifat strategis; dan
f. wewenang lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi satuan kerja audit internal.
(2) Tugas satuan kerja audit internal terdiri atas:
a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan
e. tugas lainnya.
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. pembatalan persetujuan; dan/atau
e. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf c, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
d. memberikan rekomendasi tertentu kepada pemegang saham.
(1) Kegiatan usaha Perusahaan meliputi:
a. kegiatan pemberian fasilitas Pembiayaan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. penitipan dan pengelolaan dana perwalian untuk dan atas nama pihak ketiga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana perwalian; dan/atau
d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
(2) Dalam hal Perusahaan melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Perusahaan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perusahaan mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap:
a. kondisi keuangan Perusahaan;
b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.
(3) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat pula melakukan:
a. pemberian dukungan Pembiayaan;
b. pemberian jasa konsultasi;
c. penyertaan modal;
d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
e. pemberian fasilitas pengembangan proyek;
dan/atau
f. pemberian bantuan teknis.
Pasal 27
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah melalui UUS.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam penggunaan akad wajib didukung fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dikeluarkan, pemenuhan Prinsip Syariah wajib didukung opini dari DPS atas penggunaan akad tertentu untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
(5) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, maksiat, dan objek haram.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Objek Pembiayaan Perusahaan meliputi:
a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1. Infrastruktur transportasi;
2. Infrastruktur jalan;
3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. Infrastruktur air minum;
5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Infrastruktur ketenagalistrikan;
10. Infrastruktur minyak dan gas bumi;
11. Infrastruktur energi terbarukan;
12. Infrastruktur konservasi energi;
13. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
14. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
15. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
16. Infrastruktur kawasan;
17. Infrastruktur pariwisata;
18. Infrastruktur kesehatan;
19. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
20. Infrastruktur perumahan rakyat;
21. Infrastruktur bangunan negara;
22. Infrastruktur ekosistem industri; dan
23. Infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan
b. Pembiayaan untuk sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
(2) Jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim yang menjadi objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah.
Pasal 30
(1) Perusahaan wajib memiliki kebijakan Pembiayaan secara tertulis.
(2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. prinsip kehatian-hatian dalam Pembiayaan;
b. organisasi dan manajemen Pembiayaan;
c. kebijakan persetujuan Pembiayaan;
d. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
e. pengawasan Pembiayaan; dan
f. penyelesaian Pembiayaan bermasalah.
(3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direksi.
(1) Kegiatan usaha Perusahaan meliputi:
a. kegiatan pemberian fasilitas Pembiayaan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. penitipan dan pengelolaan dana perwalian untuk dan atas nama pihak ketiga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana perwalian; dan/atau
d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
(2) Dalam hal Perusahaan melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Perusahaan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perusahaan mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap:
a. kondisi keuangan Perusahaan;
b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.
(3) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat pula melakukan:
a. pemberian dukungan Pembiayaan;
b. pemberian jasa konsultasi;
c. penyertaan modal;
d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
e. pemberian fasilitas pengembangan proyek;
dan/atau
f. pemberian bantuan teknis.
Pasal 27
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah melalui UUS.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam penggunaan akad wajib didukung fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Dalam hal fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dikeluarkan, pemenuhan Prinsip Syariah wajib didukung opini dari DPS atas penggunaan akad tertentu untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
(5) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, maksiat, dan objek haram.
(1) Objek Pembiayaan Perusahaan meliputi:
a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1. Infrastruktur transportasi;
2. Infrastruktur jalan;
3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. Infrastruktur air minum;
5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Infrastruktur ketenagalistrikan;
10. Infrastruktur minyak dan gas bumi;
11. Infrastruktur energi terbarukan;
12. Infrastruktur konservasi energi;
13. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
14. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
15. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
16. Infrastruktur kawasan;
17. Infrastruktur pariwisata;
18. Infrastruktur kesehatan;
19. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
20. Infrastruktur perumahan rakyat;
21. Infrastruktur bangunan negara;
22. Infrastruktur ekosistem industri; dan
23. Infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan
b. Pembiayaan untuk sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
(2) Jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim yang menjadi objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah.
(1) Perusahaan wajib memiliki kebijakan Pembiayaan secara tertulis.
(2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. prinsip kehatian-hatian dalam Pembiayaan;
b. organisasi dan manajemen Pembiayaan;
c. kebijakan persetujuan Pembiayaan;
d. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
e. pengawasan Pembiayaan; dan
f. penyelesaian Pembiayaan bermasalah.
(3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direksi.
BAB Keempat
Perjanjian Pembiayaan
BAB Kelima
Rencana Bisnis
BAB Keenam
Larangan
BAB Ketujuh
Sanksi Administratif
BAB V
SUMBER PENDANAAN, PENYERTAAN, DAN PENEMPATAN DANA
BAB Kesatu
Sumber Pendanaan
BAB Kedua
Penyertaan
BAB Ketiga
Penempatan Dana
BAB Keempat
Sanksi Administratif
BAB VI
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penilaian Faktor Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
BAB Ketiga
Penilaian Profil Risiko
BAB 1
Penerapan Manajemen Risiko
BAB 2
Penerapan Prinsip Kehati-hatian
BAB 3
Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan
BAB 4
Pembentukan Cadangan Penyisihan Penghapusan Piutang Pembiayaan dan Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Pembiayaan
BAB 5
Penerapan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan
BAB 6
Pengelolaan dan Pemeliharaan Posisi Devisa Neto
BAB 7
Mitigasi Risiko
BAB Keempat
Penilaian Faktor Profil Risiko
BAB Kelima
Penilaian Faktor Rentabilitas
BAB Keenam
Penilaian Faktor Permodalan
BAB Ketujuh
Sanksi Administratif
BAB VII
PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
BAB VIII
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
BAB Kesatu
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
BAB Kedua
Penerapan Strategi Antifraud
BAB Ketiga
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
BAB IX
PELAPORAN
BAB Kesatu
Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan
BAB Kedua
Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Tertentu
BAB Ketiga
Pelaporan Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan satuan kerja audit internal, sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal secara semesteran, yang disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 30 Juni;
dan
2. tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 31 Desember; dan
b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditemukan.
(2) Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit:
a. tujuan, ruang lingkup, dan waktu pelaksanaan audit internal;
b. temuan audit internal;
c. kesimpulan satuan kerja audit internal atas hasil audit;
d. rekomendasi satuan kerja audit internal terhadap hasil temuan audit;
e. tanggapan satuan kerja yang diaudit terhadap hasil audit internal;
f. komitmen yang telah disepakati antara satuan kerja yang diaudit dan satuan kerja audit internal;
g. tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal oleh satuan kerja yang diaudit; dan
h. hasil pemantauan oleh satuan kerja audit internal terhadap realisasi komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(3) Pelaporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan satuan kerja audit internal, sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal secara semesteran, yang disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 30 Juni;
dan
2. tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk periode semester yang berakhir pada tanggal 31 Desember; dan
b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditemukan.
(2) Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit:
a. tujuan, ruang lingkup, dan waktu pelaksanaan audit internal;
b. temuan audit internal;
c. kesimpulan satuan kerja audit internal atas hasil audit;
d. rekomendasi satuan kerja audit internal terhadap hasil temuan audit;
e. tanggapan satuan kerja yang diaudit terhadap hasil audit internal;
f. komitmen yang telah disepakati antara satuan kerja yang diaudit dan satuan kerja audit internal;
g. tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal oleh satuan kerja yang diaudit; dan
h. hasil pemantauan oleh satuan kerja audit internal terhadap realisasi komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindak lanjut rekomendasi temuan audit internal sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(3) Pelaporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan khusus mengenai setiap temuan audit internal yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Untuk dapat melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur dimaksud telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan;
b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit 2;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. mekanisme;
b. penerapan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko;
c. analisis prospek usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian yang akan digunakan, dari kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang akan ditawarkan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur yang diajukan; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen.
(6) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan persetujuan pemberian fasilitas lain.
(9) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur kepada Perusahaan.
(10) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.
(1) Untuk dapat melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur dimaksud telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan;
b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit 2;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai:
a. mekanisme;
b. penerapan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko;
c. analisis prospek usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak; dan
e. contoh perjanjian yang akan digunakan, dari kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang akan ditawarkan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur yang diajukan; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen.
(6) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan persetujuan pemberian fasilitas lain.
(9) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur kepada Perusahaan.
(10) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.