Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS; b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.
Koreksi Anda