Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perusahaan meliputi: a. kegiatan pemberian fasilitas Pembiayaan untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; c. penitipan dan pengelolaan dana perwalian untuk dan atas nama pihak ketiga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana perwalian; dan/atau d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah. (2) Dalam hal Perusahaan melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Perusahaan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perusahaan mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap: a. kondisi keuangan Perusahaan; b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait. (3) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat pula melakukan: a. pemberian dukungan Pembiayaan; b. pemberian jasa konsultasi; c. penyertaan modal; d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; e. pemberian fasilitas pengembangan proyek; dan/atau f. pemberian bantuan teknis.
Koreksi Anda