Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan. (2) Dalam hal Perusahaan membuka atau menutup kantor di luar kantor pusat, Perusahaan wajib melaporkan pembukaan atau penutupan kantor di luar kantor pusat secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan.
Koreksi Anda