Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui Pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan.
(2) Pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda
