Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diterima secara lengkap. (2) Dalam memproses permohonan persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5); dan b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana penutupan UUS. (7) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan atas rencana penutupan UUS secara tertulis kepada Perusahaan. (8) Dalam hal permohonan rencana penutupan UUS ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan atas rencana penutupan UUS secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.
Koreksi Anda