Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan. (2) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan dan kepengurusan; b. penyelenggaraan usaha; c. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana; d. penilaian Tingkat Kesehatan; e. penetapan status pengawasan; f. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen; g. pelaporan; h. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda