Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
Koreksi Anda
