Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan hasil penilaian kembali anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa
keuangan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
