Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja audit internal.
(2) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam standar pelaksanaan satuan kerja audit internal yang paling sedikit mencakup hal yang diatur dalam standar profesional audit internal.
(3) Pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya, metodologi, perangkat, dan teknik audit yang memadai.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan rekomendasi kepada Perusahaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
