Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur dimaksud telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit 2; c. memenuhi ketentuan gearing ratio; dan d. tidak sedang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. mekanisme; b. penerapan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko; c. analisis prospek usaha; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian yang akan digunakan, dari kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang akan ditawarkan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; c. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur yang diajukan; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen. (6) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan persetujuan pemberian fasilitas lain. (9) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan pelaksanaan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur kepada Perusahaan. (10) Dalam hal permohonan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan kepada Perusahaan.
Koreksi Anda