Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS.
(2) Untuk menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri Keuangan Republik INDONESIA selaku pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai faktor serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
Koreksi Anda
