Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Objek Pembiayaan Perusahaan meliputi:
a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
1. Infrastruktur transportasi;
2. Infrastruktur jalan;
3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. Infrastruktur air minum;
5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Infrastruktur ketenagalistrikan;
10. Infrastruktur minyak dan gas bumi;
11. Infrastruktur energi terbarukan;
12. Infrastruktur konservasi energi;
13. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
14. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
15. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
16. Infrastruktur kawasan;
17. Infrastruktur pariwisata;
18. Infrastruktur kesehatan;
19. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
20. Infrastruktur perumahan rakyat;
21. Infrastruktur bangunan negara;
22. Infrastruktur ekosistem industri; dan
23. Infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan
b. Pembiayaan untuk sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
(2) Jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim yang menjadi objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis Infrastruktur dan sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan penugasan pemerintah.
Koreksi Anda
