Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penutupan UUS dilarang merugikan kepentingan debitur dan kreditur. (3) Dalam penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memenuhi ketentuan: a. memberitahukan rencana penutupan UUS kepada debitur dan kreditur; b. menyampaikan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan kreditur; c. menyelesaikan keberatan dari debitur dan kreditur, apabila terdapat keberatan dari debitur dan kreditur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyelesaikan hak dan kewajiban UUS yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (5) Untuk memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. rancangan akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; b. alasan penutupan UUS; c. daftar penyaluran Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang telah dilakukan disertai dengan informasi nama debitur, nominal berdasarkan Prinsip Syariah yang diterima, dan jangka waktu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; dan d. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Koreksi Anda