Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki kebijakan Pembiayaan secara tertulis.
(2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. prinsip kehatian-hatian dalam Pembiayaan;
b. organisasi dan manajemen Pembiayaan;
c. kebijakan persetujuan Pembiayaan;
d. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
e. pengawasan Pembiayaan; dan
f. penyelesaian Pembiayaan bermasalah.
(3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direksi.
Koreksi Anda
