Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Berbadan Hukum INDONESIA yang selanjutnya disebut Bank BHI adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bank perantara.
3. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.
4. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KPBLN adalah kantor dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya sebagai penghubung antara bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di INDONESIA.
5. Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor Bank BHI yang menjadi induk dalam organisasi Bank BHI sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha Bank BHI, dengan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank BHI yang membantu KP sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Bank BHI, serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor Bank BHI yang berada di bawah organisasi Kanwil.
7. Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah kantor Bank BHI yang melaksanakan kegiatan usaha
perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada KP atau kepada kantor Bank BHI lain berdasarkan struktur pengorganisasian pada Bank BHI, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KC melakukan usaha.
8. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor di bawah KC atau KCBLN yang membantu KC atau KCBLN melaksanakan kegiatan usaha perbankan, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KCP melakukan usaha.
9. Kantor Fungsional yang selanjutnya disingkat KF adalah kantor Bank BHI atau KCBLN yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan.
10. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan Bank BHI atau KCBLN berupa alat atau mesin elektronik yang dimiliki dan disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor Bank BHI atau KCBLN.
11. Kantor di Luar Negeri adalah kantor Bank BHI yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KC, KCP, kantor perwakilan atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor Bank BHI beroperasi.
12. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
13. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Bank BHI berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau organ atau pihak yang setara bagi Bank BHI dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
14. Direksi adalah organ Bank BHI yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank BHI untuk kepentingan Bank BHI, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank BHI serta mewakili Bank BHI, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank BHI yang berbadan hukum perseroan terbatas, organ atau pihak yang setara bagi Bank BHI dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN.
15. Dewan Komisaris adalah organ Bank BHI yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank BHI yang berbadan hukum perseroan terbatas, organ atau pihak yang setara bagi Bank BHI dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.
16. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
17. Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah Capital Equivalency Maintained Assets sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
18. Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum bank umum bagi KCBLN.
19. Rencana Bisnis Bank adalah rencana bisnis sesuai dengan ketentuan OJK mengenai rencana bisnis bank.
20. Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.
21. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank BHI sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank BHI kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank BHI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
22. Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas.
23. Sinergi Perbankan adalah kerja sama antar bank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak, untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melakukan kerja sama.
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diajukan paling sedikit oleh salah satu calon pemilik atau calon PSP kepada OJK, disertai dengan:
a. rancangan akta pendirian badan hukum Bank BHI, termasuk rancangan anggaran dasar paling sedikit memuat:
1) nama dan tempat kedudukan;
2) kegiatan usaha sebagai Bank BHI;
3) permodalan;
4) kepemilikan;
5) wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi serta Dewan Komisaris; dan 6) Direksi dan Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum
menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya;
b. data kepemilikan Bank BHI berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham masing-masing;
c. daftar susunan calon Direksi dan calon Dewan Komisaris Bank BHI disertai dengan pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
d. rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia Bank BHI;
e. studi kelayakan pendirian Bank BHI yang disusun oleh pihak independen, disertai rencana bisnis;
f. rencana korporasi Bank BHI;
g. pedoman manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola Bank BHI;
h. sistem dan prosedur kerja Bank BHI;
i. bukti setoran modal paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam bentuk salinan bilyet deposito pada Bank BHI di INDONESIA dan atas nama “Dewan Komisioner OJK qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank BHI yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari OJK;
j. surat pernyataan dari pemegang saham Bank BHI, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i:
1) tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan
2) tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang; dan
k. struktur kelompok usaha yang terkait dengan badan hukum sebagai calon PSP sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir.
(2) Daftar calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. perorangan, disertai pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. badan hukum, disertai pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau
c. pemerintah, baik pusat atau daerah, disertai:
1) dokumen yang menyatakan keputusan pendirian bank oleh pemerintah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.