Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. analisis yang mencakup paling sedikit tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi INDONESIA; dan c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon Direksi, dan calon Dewan Komisaris.
Koreksi Anda