Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Digital mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, wajib dilaksanakan secara pruden dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
Koreksi Anda