Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Digital mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, wajib dilaksanakan secara pruden dan memperhatikan asas
pengelolaan perbankan yang sehat.
Koreksi Anda
