Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank BHI ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). (2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda