Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat: a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan; dan/atau b. melakukan Sinergi Perbankan.
Koreksi Anda