Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank BHI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Direksi Bank BHI wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal Bank BHI yang telah memperoleh izin usaha belum melakukan kegiatan usaha sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(3), izin usaha dan persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
