Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk mencapai tujuan Bank BHI atau KCBLN dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Bank BHI atau KCBLN;
b. evaluasi kinerja Bank BHI atau KCBLN periode sebelumnya;
c. analisis lingkungan internal dan eksternal; dan
d. sasaran dan strategi Bank BHI atau KCBLN.
(3) Bank BHI atau KCBLN wajib menyampaikan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal dari 5 (lima) tahun rencana korporasi dimulai.
Koreksi Anda
