Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank BHI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank BHI yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank BHI telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan/atau Pasal 21, Bank BHI dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank BHI telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, ayat (2), dan/atau ayat (3), PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank BHI dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
