Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(3) Dalam hal Bank BHI telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank BHI dapat:
a. mempertahankan jaringan kantor dan/atau TPE yang telah ada;
b. melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau
c. melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau TPE.
Koreksi Anda
