Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan oleh OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal terdapat penggantian atas calon PSP, calon Direksi, dan/atau calon Dewan Komisaris yang diajukan saat permohonan persetujuan prinsip.
Koreksi Anda