Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pendirian Bank BHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22 berlaku mutatis mutandis terhadap pendirian Bank BHI baru yang akan beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
(2) Pengaturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank BHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf i dapat dipenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
b. upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dicantumkan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e.
(3) Dalam hal Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital melalui pendirian Bank BHI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a akan membuka jaringan kantor selain KP, pembukaan jaringan kantor berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau dapat menyediakan TPE.
(4) Pembukaan jaringan kantor berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan TPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rencana bisnis pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank BHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
