Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri yang beroperasi di INDONESIA terdiri atas: a. KCBLN; dan b. KPBLN.
Koreksi Anda