Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Teks Saat Ini
Kantor dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri yang beroperasi di INDONESIA terdiri atas:
a. KCBLN; dan
b. KPBLN.
Koreksi Anda
