Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat beroperasi melalui: a. pendirian Bank BHI baru sebagai Bank Digital; atau b. transformasi dari Bank BHI menjadi Bank Digital.
Koreksi Anda