Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Bank BHI mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang terdiri atas: a. modal disetor; b. kepemilikan; dan c. perizinan. (2) Pendirian Bank BHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
Koreksi Anda