Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Balai Besar Sertifikasi Elektronik adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang melaksanakan pelayanan di bidang sertifikasi elektronik bagi pegawai instansi penyelenggara negara dan/atau instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.