Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyelarasan, dan peninjauan dokumen kebijakan tata kelola sertifikasi elektronik; b. perumusan pedoman teknis sertifikasi elektronik; c. peninjauan dan pengendalian penerapan standar dan prosedur; d. pelaksanaan standardisasi terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik; e. pengawasan penerapan standar dan sistem pengelolaan sertifikasi elektronik; f. pelaksanaan manajemen risiko sertifikasi elektronik; dan g. pelaksanaan manajemen insiden sistem sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda