Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, pengelolaan kunci asimetrik, pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik, serta pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda