Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Sertifikasi Elektronik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda