Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi sertifikasi elektronik; b. pengelolaan, peninjauan, pemeliharaan, serta pengamanan fasilitas dan peralatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik; c. pengelolaan kapasitas dan pembaruan infrastruktur teknologi informasi; d. pengelolaan infrastruktur kunci publik; e. penjaminan ketersediaan sistem sertifikasi elektronik; f. pembangunan dan pengembangan sistem sertifikasi elektronik; dan g. pengelolaan dukungan teknologi informasi internal Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
Koreksi Anda