Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik; d. pelaksanaan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik; e. pelaksanaan pengelolaan kunci asimetrik; f. pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik; g. pelaksanaan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik; h. pelaksanaan penjaminan keamanan informasi; i. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda