Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda