Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Sertifikasi Elektronik merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Balai Besar Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(3) Balai Besar Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
