Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Operasional Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.
Koreksi Anda