Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Teks Saat Ini
Bidang Operasional Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik.
Koreksi Anda
