Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda