Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Operasional Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sertifikat elektronik; b. identifikasi kebutuhan pengguna; c. pelaksanaan manajemen layanan pengguna; d. pengembangan layanan sertifikasi elektronik; e. pelaksanaan layanan pemeriksaan, perubahan dan penghapusan data pengguna; dan f. penyelesaian permasalahan gangguan layanan sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda