Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan konfigurasi pada perangkat keamanan; b. pengelolaan kerentanan sertifikasi elektronik; c. penerapan pengendalian keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik; d. pengendalian keamanan perangkat pendukung operasional layanan sertifikasi elektronik; dan e. penanganan insiden keamanan informasi sistem sertifikasi elektronik.
Koreksi Anda