Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda