DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN
di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal;
b. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan
c. Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, serta halal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal.
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan
pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi.
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur,
kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka;
dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.